Sidang Lanjutan Perkara No 9 Sengketa Tanah Desa Mendayun ,Saksi Yang Di hadirkan Tegugat Banyak Bohongnya,

BATURAJA// Sergap24jam. Com – Bertempat di Pengadilan Negeri Baturaja tgl 30/07/2026 sedang berlangsung sidang lanjutan perkara no.9 sengketa tanah sawah Lebak Tani yang terindikasi di jual belikan oknum Kades Mendayun Kecamatan Suku Madang 1 Kabupaten OKU Timur Sumsel.

Ketua Majlis Hakim Ketua Emma Yosephine Sinaga,SH M,kn Menyidangkan kasus perkara 9 dan tergugat menghadirkan saksi dua orang tambahan dan setelah ambil sumpah saksi pertama memberikan keterangan saksi.

Saksi Pertama Pak Prihatin diberikan pertanyaan dari penasehat hukum tergugat Edison dan rekan,yang dipertanyakan asal usul saksi yang mempunyai tanah,saksi membeli sama pak Hoiri. Dan sampai sekarang tanah tersebut masih di garap.saksi dan saksi tinggal Mendayun tahun 2007 .

Kesaksian pertama pak Prihatin saksi tanah sawah di garapnya di luar bendera merah itu pengakuan saksi.

Saksi pak Prihatin di gilir ditanyakan beli tanah dari pak Hoiri dengan harga 15 juta dengan kwitansi jual beli dan kwitansi hilang .

Saksi ke dua hadirkan untuk pak Suroto pertanyaan sama seperti pertanyaan saksi ke pertama dan jawaban sama.

Saksi mempunyai tanah di luar dari 2003 di garap ditanami padi kalau dulu satu kali panen kalau sekarang sudah bisa setahun 2 kali,ucapnya.

Setelah saksi -saksi tergugat selesai di hadirkan majlis hakim tergugat di berikan satu kesempatan untuk menghadirkan saksi pada sidang Minggu depan tgl.06/08/2026 .

Lanjut majlis hakim memberikan arahan kepada tergugat dan penggugat untuk mediasi luar persidangan berdamai sebelum kami memutuskan perkara itu lebih baik.urainya majlis hakim.

Pada saat usai sidang awak media mewawancarai Penasehat hukum tergugat Edison,SH,MH menjelaskan ” Kami penasehat hukum tergugat telah menghadirkan saksi-saksi dan kami serahkan kepada majlis hakim untuk menilainya apakah terima atau tidak,ucapnya.

Tambahnya adanya arahan majlis hakim untuk berdamai di luar persidangan,semua itu kami serahkan kepada Klain kami ,kalau kami sebagai penasehat hukum tergugat setuju saja artinya kalau ada perdamaian disini tidak ada yang pemenang dan yang kalah,baik dari Tergugat dan penggugat,tutupny.

Lain lagi dari penasehat hukum penggugat Rumzi,SH.MH dan Solehan SH MH menjelaskan “bahwa dua saksi di hadirkan banyak bohongnya dan mengarang- mengarang cerita pas di tanya membeli tanah dari pak Hoiri dan ditanyakan surat-surat tidak ada alasan hilang dan saksi kedua sama saja bohong ,kan dak masuk akal di Labak petani tanah rawah dalam ada bangunan pondok pesantren,anehkan.dan saksi kedua ini diluar gugatan kami,ucapnya.

Pada akhirnya nanti kami penasehat hukum Klain berharap kepada majlis hakim untuk dapat berpikir jernih dalam memutuskan perkara ini dengan kesaksian para saksi tergugat yang banyak bohongnya. Dan Klain kami sangat jelas dengan bukti keabsan an surat tanah SKT tahun 1988 yang sah ,tutupnya.

Pewarta: Ruslan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *