Sekda Padang Lawas Secara Resmi Membuka Acara Sosialisasi, Inventarisasi, Dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan
PadangLawas //Sergap24jam.com – Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Dr. H. Panguhum Nasution S.Sos. M.AP secara resmi membuka acara Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, di aula kantor Bupati Padang Lawas. Kamis 06 Agustus 2026.
Kabag Tata Pemerintahan Asrin Kholid Daulay S,Sos dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan Surat Kementerian Kehutanan Direktorat Jendral Planologi Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Nomor: S.709/BPKH.I/PPKH/PLA.02.02/B/7/2026 tanggal 31 Juli 2026 tentang Tanggapan Atas Permohonan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
Sebagai narasumber dari Balai Pemantapan kawasan Hutan Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Saipul Daulay, SP. M.Si, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berman Lumban Toruan S.Hut, Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Sumatera Utara Lamhotma Yudhi Simamora S,Tr.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas menyampaikan bahwa atas nama pemerintah Kabupaten Padang Lawas sangat mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi serta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini.
Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting karena menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan, ujarnya.
Dan program ini juga sebagai salah satu program terbaik Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas dalam membantu masyarakat Kabupaten Padang Lawas, ucap Sekda.
Oleh karena itu, penyelesaian setiap persoalan harus dilakukan secara bijaksana, objektif, transparan, berkeadilan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tegas Sekda.
Kemudian pendekatan yang ditempuh tidak boleh hanya berorientasi pada aspek administratif semata, tetapi juga harus memperhatikan kondisi sosial masyarakat, sejarah penguasaan lahan, serta prinsip perlindungan terhadap lingkungan hidup, tambahnya.
Inventarisasi dan verifikasi dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH) merupakan tahapan yang sangat menentukan. melalui proses ini akan diperoleh data dan informasi yang valid mengenai kondisi penguasaan tanah, status pemanfaatan lahan, serta subjek yang menguasainya, sambungnya.
Data yang akurat akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi rasa masyarakat, sambungnya lagi.
Oleh sebab itu, Sekda mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat terkait, tokoh masyarakat, maupun masyarakat yang menjadi objek inventarisasi dan verifikasi, agar bersama-sama memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini, ajak Sekda.
Sampaikan informasi secara jujur, terbuka, dan sesuai kondisi yang sebenarnya, sehingga hasil inventarisasi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara hukum, ucapnya.
Disampaikan juga kepada seluruh tim yang melaksanakan inventarisasi dan verifikasi senantiasa mengedepankan profesionalisme, integritas, objektivitas, serta menjunjung tinggi prinsip pelayanan kepada masyarakat.
Keberhasilan program ini tentu tidak hanya pada pemerintah, bergantung memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan penyelesaian yang berkeadilan dan berkelanjutan, tegasnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, dengan segala hormat Sekda berharap kepada seluruh bapak/ibu narasumber yang hadir agar berkenan memberikan penjelasan, pemahaman, serta pencerahan yang komprehensif mengenai seluruh tahapan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (ptkth). Dan juga berharap materi yang dapat memberikan kejelasan disampaikan terhadap berbagai ketentuan, prosedur, serta mekanisme pelaksanaan di lapangan, sehingga tidak menimbulkan keraguan maupun perbedaan pemahaman di tengah masyarakat, tutupnya.
Turut mendampingi Asisten II Drs Marza Zennova MM dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Camat, Kepala desa Terkait se-Kabupaten Padang Lawas,(MS)


