Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 150 Kg Sabu, Empat Kurir International Diamankan

MEDAN//sergap24jam.com – Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu, lintas negara. Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 150 kilogram diamankan.

Pengungkapan dilakukan di 3 lokasi berbeda. Selain barang bukti, Polisi menangkap 4 orang tersangka, yaitu MA (27), BY (23), dan MA (27), warga Desa Keude Geureubak, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh

Kemudian, MHB (27), warga Desa Keude Geureubak, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh,

“Ada 150 bungkus sabu-sabu seberat 150.000 gram,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Jumat (25/9/2026).

Polisi membeberkan pengungkapan dilakukan pada Rabu 9 September kemarin, di Kabupaten Aceh Timur, setelah Polisi mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dari Malaysia, ke Indonesia lewat perairan Asahan, Minggu 6 September.

Namun ternyata kapal berubah haluan, menjadi berlabuh ke perairan di Kabupaten Aceh Timur.

Selanjutnya Polisi bergerak ke wilayah Aceh Timur, tepatnya di Kecamatan Darul Aman.

Sekira pukul 00:00 WIB, Polisi melihat mobil pikap terbuka mengangkut galon air isi ulang di belakangnya, dan mobil pribadi merek Daihatsu Xenia melintas ke Desa Dekat Blang Buket, Kecamatan Darul Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Mobil mengangkut galon air isi ulang diduga membawa 70 kilogram sabu-sabu, dan Daihatsu Xenia membawa 20 kilogram.

Setelah itu Polisi menghentikan dua mobil tersebut, mengamankan pengemudinya.

Saat digeledah, Polisi menemukan 70 kilogram sabu-sabu di mobil pikap terbuka mengangkut galon isi ulang, dan 20 kilogram di mobil Daihatsu Xenia.

“Ternyata benar telah di temukan 70 kilogram sabu di dalam mobil pick up warna abu abu dan 20 kg Narkotika jenis sabu didalam mobil Xenia warna putih,”lanjutnya.

Dari penangkapan awal, Polisi mendapat informasi masih ada 60 kilogram sabu-sabu lagi di rumah berinisial MS.

Kemudian, lanjut Andy, personel bergerak ke rumah MS, dan menemukan 60 kilogram di dalam kotak fiber.

“Sesampainya di rumah MS tim menemukan 60 kilogram narkotika sabu yang disimpan di sebuah fiber di rumah.”
Sampai saat ini Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain.

Untuk tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polda Sumut.

Jurnalis : Syahreza Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *