Polres Paluta Ungkap 8 Kasus Peredaran Narkotika Selama Bulan Oktober, 49,25 Gram Sabu Diamankan

PALUTA//sergap24jam.com – Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara (Paluta) berhasil mengungkap delapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Oktober 2026.

Capaian tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Paluta, AKBP Dhery Fajariandono dalam kegiatan press release Satuan Reserse Narkoba Polres Paluta yang digelar di Halaman Mako Polres Paluta, Jumat (23/10/2026).

​Dalam paparannya, AKBP Dhery Fajariandono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Paluta bersama BNNK Tapanuli Selatan (Tapsel), TNI, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP, dan instansi terkait selama 13 hari pelaksanaan operasi yang berlangsung sejak 9 hingga 21 Oktober 2026.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Paluta serta meningkatkan kesadaran bersama tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

​“Selama pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba dalam jangka waktu 13 hari, petugas berhasil mengungkap 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang. Dari jumlah tersebut, 7 orang merupakan pengedar narkotika yang terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan, di mana berkas perkaranya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti,” ujar AKBP Dhery Fajariandono.

​Lebih lanjut, Kapolres merinci bahwa 6 orang lainnya berstatus sebagai penyalahguna narkotika dan telah diserahkan kepada pihak BNNK Tapsel untuk menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, 8 orang sisanya turut diamankan saat petugas gabungan menggelar razia di lokasi Tempat Hiburan Malam (THM). Namun, saat dilakukan tes urine di lokasi, kedelapan orang tersebut tidak terindikasi mengonsumsi narkotika sehingga diserahkan kepada Satpol PP untuk diberikan pembinaan.

​Dari rangkaian pengungkapan delapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti secara keseluruhan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 49,25 gram, pil ekstasi sebanyak 4 butir, 6 unit telepon genggam (handphone), 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 1 helai celana panjang jeans, serta uang tunai sebesar Rp1.055.000.

​Rangkaian pengungkapan kasus ini mencakup sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Paluta, diawali dari penangkapan di Lingkungan I Pasar Gunung Tua pada 24 September 2026 terhadap seorang penjual sabu berinisial WS alias Selem (41). Dari tangan WS, petugas menyita 2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah sendok sabu, 1 unit ponsel Realme, uang tunai Rp400.000, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

​Selanjutnya pada 11 Oktober 2026, tim opsnal mengamankan dua penjual sabu di lokasi berbeda di Kecamatan Portibi. Tersangka pertama berinisial MNS alias Kompeng (27) diringkus di Desa Portibi Jae bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, uang tunai Rp350.000, dan 1 unit ponsel Oppo. Di hari yang sama, petugas juga menangkap MAD alias Darman (38) di Desa Pasir Pinang dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip besar dan 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 dompet kecil warna cokelat, 1 unit ponsel Vivo, serta uang tunai Rp400.000.

​Dua hari berselang, tepatnya pada 13 Oktober 2026, petugas kembali meringkus penjual sabu berinisial AS alias Ades (27) di kawasan Simpang Portibi, Kecamatan Padang Bolak, dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip kecil dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu serta uang tunai Rp300.000.

Pengembangan berlanjut pada 17 Oktober 2026 di Jalan Lintas Gunung Tua, di mana polisi membekuk dua tersangka penjual sabu sekaligus, yakni BH alias Ria (41) dan RKR alias Bernat (22), dengan barang bukti yang cukup besar berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bersih 38,02 gram, 1 unit ponsel Vivo, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.

​Memasuki hari terakhir operasi pada 21 Oktober 2026, petugas mengungkap dua kasus sekaligus di dua lokasi berbeda. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Gunung Tua–Padangsidimpuan, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, terhadap penjual sabu berinisial FA (34) dengan barang bukti 2 bungkus plastik bening berisi sabu, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi B 9315 FCJ, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah sendok sabu dari pipet, uang tunai Rp200.000, serta 1 helai celana panjang jeans warna biru. Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan seorang penyalahguna narkotika berinisial P (42) di Lingkungan I Pasar Gunung Tua beserta barang bukti 4 butir pil ekstasi.

​Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dhery Fajariandono menegaskan bahwa pihak kepolisian bersama TNI, Pemda, dan BNN tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas peredaran narkotika tanpa dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat dan rekan-rekan media di Paluta.

​“Kami berkomitmen penuh bersama Pemda, TNI, dan BNN untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya di bumi Balakka yang kita cintai ini. Kami mohon bantuan dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat; apabila ada informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami dan pasti akan kami tindak lanjuti. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba karena ini merusak generasi bangsa kita,” tegasnya.

​Kegiatan press release ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Paluta H Basri Harahap, Ketua DPRD Kabupaten Paluta Mula Rotua Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Muhammad Junaedi, Dandim Tapsel yang diwakili Danramil 05/PB Kapten Inf Misran Dalimunthe, Wakapolres Paluta Dahrun Harahap, Kasat Narkoba Polres Paluta Iptu Irwan Halomoan Sarumpaet, serta Kalapas Kelas III Gunung Tua yang diwakili oleh Malkan Siregar.

Hadir pula Ketua MUI Kabupaten Paluta Adabul Ahyar Siregar, Ketua FKUB Kabupaten Paluta Abdul Kawi, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Paluta Barani Harahap, Ketua Pondok Pesantren Kabupaten Paluta Ustadz Fuadi Harahap, Pendeta dari HKBP Gunung Tua, Ketua PWI Kabupaten Paluta Tohong P Harahap, OKP/Ormas, perwakilan mahasiswa, perwakilan kepala sekolah dan pelajar bersama rekan-rekan media.

Jurnalis : Syahreza Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *