Legalitas Renovasi MR DIY Desa Pon Jadi Sorotan, DPMPTSP Sergai Diminta Buka Suara

Sergai, Sumut | Sergap24jam.com – Dugaan renovasi bangunan MR DIY di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) resmi telah dilaporkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sergai, Senin (28/9/2026).

Laporan atau informasi tersebut langsung diterima oleh Azwar, petugas yang bertugas melayani saat informasi disampaikan. Azwar memberikan tenggang waktu dua hari kerja untuk memberikan jawaban yang dibutuhkan jurnalis.

Kepala DPMPTSP Sergai, Tri Budi, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB melalui nomor WhatsApp-nya mengatakan, “Baik bg, terima kasih infonya. Ini saya cek ke Azwar dulu.”

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Ruang PUTR Sergai, Edison Sinaga, menyampaikan hal serupa saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tidak ada surat masuk atau permohonan dari pihak MR DIY Desa Pon perihal merubah atau merenovasi bangunan ruko tersebut,” ujar Edison.

Ia menjelaskan, perubahan atau renovasi bangunan harus memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Edison juga menyinggung Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan yang telah berusia lebih dari lima tahun dengan mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021.

Di sisi lain, Kasatpol PP Sergai, Muhammad Wahyudhi, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi pada Senin sore sekitar pukul 17.30 WIB, menyatakan pihaknya akan menjalankan penertiban sesuai prosedur dan kewenangan apabila menerima surat atau rekomendasi dari dinas terkait.

“Kita akan mengikuti sesuai prosedur. Jika dinas terkait menyurati kita untuk melaksanakan penertiban sesuai informasi yang diberikan wartawan kepada kita, pasti akan kita laksanakan,” tegas Wahyudhi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, Herbet, Manajer MR DIY Desa Pon, mengatakan pihaknya telah menunjukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada kepala desa setempat.

“Kami telah tunjukkan NIB (Nomor Induk Berusaha) ke kantor kepala desa, Bang. Pihak manajemen akan menghubungi pihak media (wartawan) terkait IMB,” ujar manajer tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait mengenai status perizinan renovasi bangunan MR DIY tersebut.

(Mangisi Siburian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *