Kuasa Hukum Sukarni Desak Polres Lombok Tengah Olah TKP Dan Terbitkan SP2HP Kasus Dugaan Intimidasi Di SPPG
LOMBOK TENGAH,
tgl-15-oktober-2026// sergap.24 -jam.coom.
Kuasa hukum Sukarni melalui Kantor Hukum Marzuki, S.H., M.H., CIM. & Partner mengajukan dua permohonan resmi kepada Kapolres Lombok Tengah terkait penanganan laporan dugaan pengancaman dan intimidasi di area operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kopang Rembiga 2.
Dua permohonan tersebut meliputiz pelaksanaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) disertai pengamanan lokasi serta penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor.
Permohonan itu disampaikan oleh Advokat Marzuki, S.H., M.H., CIM., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 26024.SKK.PID.M.X.2026 tertanggal 6 Oktober 2026. Marzuki bertindak untuk kepentingan hukum Sukarni, warga Kejanan, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam suratnya, pihak kuasa hukum merujuk pada Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/436/VIII/2026/SPKT Res. Loteng tertanggal 1 September 2026, terkait laporan dugaan pengancaman dan intimidasi yang disampaikan kliennya.
Kuasa Hukum Soroti Kondisi Lokasi SPPG
Dalam uraian permohonannya, kuasa hukum menyampaikan sejumlah kondisi di lokasi operasional SPPG Kopang Rembiga 2, yang berada di wilayah Kejanan, Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang.
Salah satu hal yang disoroti adalah keberadaan spanduk berisi penolakan yang dipasang pada tembok pekarangan objek. Pihak kuasa hukum menduga pemasangan spanduk tersebut berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang dilaporkan kepada kepolisian.
Selain itu, berdasarkan uraian dalam pengaduan yang dirujuk kuasa hukum, terdapat dugaan ancaman pengeboman dan penyegelan lokasi SPPG. Terlapor dalam pengaduan tersebut disebut berinisial BER dan pihak lainnya.
Kuasa hukum juga menyebut penyegelan lokasi masih berlangsung saat surat permohonan disampaikan. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi oleh aparat penegak hukum untuk memastikan fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Minta Olah TKP dan Pengamanan Lokasi
Melalui permohonan pertama, kuasa hukum meminta penyidik Polres Lombok Tengah segera melakukan olah TKP di lokasi SPPG Kopang Rembiga 2.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendokumentasikan kondisi tempat kejadian, mengamankan barang bukti yang relevan, serta mendukung proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum juga meminta adanya langkah pengamanan yang diperlukan guna mencegah terjadinya gangguan lanjutan dan menjaga situasi tetap kondusif di sekitar lokasi.
Menurut pihak kuasa hukum, kepastian penanganan perkara dan situasi keamanan yang kondusif diperlukan agar aktivitas pelayanan pemenuhan gizi dapat berlangsung sesuai ketentuan.
Minta SP2HP untuk Mengetahui Perkembangan Perkara
Permohonan kedua berkaitan dengan penerbitan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan secara berkala kepada pelapor.
Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta Kapolres Lombok Tengah melalui penyidik yang menangani perkara memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kliennya.
Pihak kuasa hukum menilai penyampaian informasi perkembangan perkara merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum kepada pelapor sekaligus mendukung transparansi proses penegakan hukum.
Dalam surat permohonannya, Marzuki berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan proporsional.
“Kami berharap Polres Lombok Tengah dapat segera menindaklanjuti laporan klien kami secara profesional dan proporsional demi tegaknya hukum dan rasa keadilan,” demikian pernyataan Marzuki sebagaimana tertuang dalam suratnya.
Menunggu Klarifikasi Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Lombok Tengah mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh informasi yang berimbang.
KPKSIGAP.COM akan memperbarui pemberitaan ini apabila terdapat keterangan resmi atau perkembangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Reporter: Lalu Suhaili
Editor : Syahreza Nasution

