Polres Sergai Ungkap 11 Kasus Kejahatan, 21 Tersangka Diamankan: Pupuk Palsu hingga Bajing Loncat

Sergai, Sumut || Sergap24jam.com — Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap 11 kasus tindak pidana selama Oktober 2026 dengan mengamankan sebanyak 21 orang tersangka. Pengungkapan tersebut mencakup kasus dugaan pemalsuan pupuk, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga kejahatan terhadap anak.

Pengungkapan sejumlah kasus tersebut dipaparkan dalam kegiatan press release di Mapolres Sergai, Rabu (4/11/2026), mulai pukul 15.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Press release dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol SP. Anak Ampun, S.H., serta Kasat Reskrim Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Turut hadir jajaran penyidik dan insan pers mitra Polres Sergai.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam menjalankan program prioritas Kapolri, khususnya pemberantasan kejahatan jalanan atau 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan petani.

“Selama satu bulan, yakni periode Oktober, hasil pengungkapan kasus sebanyak 11 kasus dengan 21 tersangka. Pengungkapan ini terbagi atas tindak pidana khusus atau tertentu serta kejahatan yang menjadi atensi Bapak Kapolri,” ujar Kapolres.

Pupuk Palsu Merek Naga Mas Jadi Perhatian

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan peredaran pupuk palsu bermerek Naga Mas. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial HS, S, IL, dan AH.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban ditawari pupuk merek Naga Mas sebanyak 20 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram pada Kamis (22/10/2026).

Pupuk tersebut ditawarkan dengan harga Rp175.000 hingga Rp200.000 per karung. Karena merasa curiga, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengujian, pupuk tersebut dipastikan palsu. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produsen atau pabrik yang berada di atas para tersangka.

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selain pupuk palsu, Satreskrim Polres Sergai juga mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan dua tersangka berinisial SR dan MAS.

Keduanya diduga melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Desa Sukadamai, Selasa (20/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 14 jerigen, terdiri dari tujuh jerigen berisi BBM bersubsidi dan tujuh jerigen kosong, serta satu unit sepeda motor jenis alok-alok.

Kasus Kejahatan terhadap Anak dan Bajing Loncat

Polres Sergai juga mengungkap dua laporan polisi terkait dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dengan empat tersangka berinisial H, ES, MAS, dan AD.

Sementara itu, dalam kasus pencurian dengan pemberatan atau yang dikenal dengan istilah bajing loncat, polisi mengamankan dua tersangka berinisial IR dan KS.

Keduanya diduga menyasar truk milik korban Helmi Yunan Hasibuan yang sedang berhenti atau parkir. Modusnya, pelaku merobek terpal penutup barang menggunakan pisau karter, kemudian mengambil barang dari dalam truk dan mengangkutnya menggunakan sepeda motor.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor, satu buah pisau karter, satu unit blender, dan satu unit magic com.

Lima Kasus Curanmor Berhasil Diungkap

Dalam upaya pemberantasan pencurian kendaraan bermotor, Satreskrim Polres Sergai bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap lima laporan polisi dalam kurun waktu kurang lebih satu minggu.

Sebanyak tujuh tersangka berinisial ZS, IR, BA, WS, AK, AH, dan ZE diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Lima laporan polisi itu berasal dari wilayah Polsek Pantai Cermin, Polsek Perbaungan, serta penanganan Satreskrim Polres Sergai.

Pencurian Kayu dan Seng

Selain sejumlah perkara tersebut, polisi turut mengungkap kasus pencurian kayu dan seng yang dikenal masyarakat dengan istilah rayap.

Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial FRS dan DS telah diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/326/IX/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Secara keseluruhan, enam kelompok perkara tersebut mencatatkan 11 kasus dengan total 21 tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polres Sergai selama Oktober 2026.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana, terutama kejahatan yang merugikan masyarakat, mengganggu keamanan dan ketertiban, serta berdampak langsung terhadap kehidupan para petani.

Melalui pengungkapan ini, Polres Sergai berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai tetap terjaga.

( Mangisi Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *