DPMPTSP Sergai Turun ke MR DIY Desa Pon, Hasil Pemeriksaan Ditunggu
Sergai ,Sumut || Sergap24jam.com — Dugaan renovasi bangunan gerai MR DIY di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang disorot terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mulai ditindaklanjuti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sergai.
Tim DPMPTSP Sergai disebut telah turun langsung ke lokasi untuk mengecek informasi dan laporan resmi terkait dugaan persoalan perizinan renovasi bangunan tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Sergai, Kurniawan Hendratmoko, S.T., membenarkan langkah tersebut saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026), sekitar pukul 14.15 WIB.
“Tim kita sudah turun ke lokasi untuk memastikan laporan resmi yang diberikan kepada kami. Sudah turun tim ke MR DIY Desa Pon. Untuk jawabannya akan kita sampaikan secara resmi, sebab laporan yang disampaikan secara resmi,” ujar Kurniawan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan mengenai dugaan persoalan perizinan renovasi MR DIY Desa Pon telah mendapat tindak lanjut berupa pengecekan lapangan.
Namun, hingga kini, hasil pemeriksaan dan kepastian mengenai dokumen perizinan bangunan tersebut masih menunggu keterangan resmi dari DPMPTSP Sergai.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan
Pengecekan lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan apakah kegiatan renovasi bangunan MR DIY Desa Pon telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, kegiatan renovasi yang disebut berlangsung sejak September 2026 itu menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa bangunan tersebut belum mengantongi PBG.
Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi dari instansi berwenang.
Kini, perhatian tertuju pada hasil verifikasi DPMPTSP Sergai. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status perizinan bangunan tersebut, sementara pihak terkait perlu memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan resmi menjadi kunci untuk menjawab polemik ini apakah dokumen perizinan telah terpenuhi atau masih terdapat persyaratan yang harus diselesaikan.
Hingga berita ini disusun, DPMPTSP Sergai menyatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara resmi setelah proses pengecekan dan verifikasi dilakukan.
( Mangisi Siburian)

