Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Meringkus Dua Orang Pengedar Sabu, 3.21 Gram Sabu Dan Honda Mega Pro Diamankan
Labuhanbatu//sergap24jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Hardiyanto S.H M.H, kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, pada Jum’at (17/07/2026)
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan SPBU N8, desa pematang seleng, kecamatan Bilah Hulu, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu sabu
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang di pimpin Ipda Sastrawan Ginting, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut, dan mengamankan seorang pria yang bernama Gilang Susilo Pratama (20)
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua (2) plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 3.21 gram, satu unit sepeda motor Mega Pro warna Hitam, dan satu unit Handphone Oppo warna biru
Hasil introgasi awal, Gilang mengaku barang tersebut milik seseorang yang bernama Richo Hadiwijaya alias Koko (21), yang akan di edarkan, Tim langsung melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus Richo tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama
Richo mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang yang berinisial AB, yang saat ini dalam pengejaran petugas (DPO)
Kedua tersangka dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu akan terus mengembangkan kasus peredaran gelap narkotika ini sekaligus memburu AB
“Kita akan kembangkan kasus ini, untuk membongkar jaringan peredaran narkotika si AB ini” Tegas Kasat Narkoba.
Jurnalis : Syahreza Nst


