Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pria, 69 Butir Pil Ekstasi Disita di Jalur Lintas Sergai

Sergai , Sumut || Sergap24jam. com — Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi lintas wilayah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar serta menyita 69 butir pil ekstasi.

Penindakan berlangsung pada Kamis (5/11/2026) malam, sekitar pukul 22.55 WIB, di Jalan Tebing Tinggi–Dolok Masihul, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, tepatnya di depan Gereja HKBP.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 19.00 WIB yang menyebutkan adanya dua pria dari Blok IV Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna merah menuju Medan untuk membeli pil ekstasi.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul, IPDA L. Torosky RBP Manik, S.H., M.H., melaporkannya kepada Kapolsek AKP Inja V. Kaban, S.H. Selanjutnya, Kapolsek mengumpulkan personel dan memberikan arahan terkait rencana penindakan.

Sekitar pukul 22.30 WIB, personel mulai menempati sejumlah titik di jalur yang diduga akan dilalui para pelaku.

Benar saja, sekitar pukul 22.55 WIB, mobil Daihatsu Ayla yang dicurigai melintas dari arah Galang menuju Tebing Tinggi. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut di depan Gereja HKBP Pekan Dolok Masihul.

Saat dilakukan penghentian, pengemudi sempat berusaha keluar dari mobil untuk melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya. Dari tangan pengemudi, polisi menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 69 butir pil yang diduga ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas turut menemukan tiga orang lainnya, terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan.

Dua pria yang diamankan dan diduga terlibat dalam kasus tersebut masing-masing berinisial M. Nur Danny alias Boneng (45), warga Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, serta Abdi Afandi alias Fana (30), warga Dusun VI Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul.

Sementara itu, dua perempuan yang berada di dalam kendaraan masing-masing berinisial M dan YS.

Berdasarkan hasil interogasi awal, M. Nur Danny mengakui dirinya bersama Abdi Afandi berangkat ke kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk memesan 70 butir pil ekstasi dari seseorang bernama Dul.

Dalam perjalanan pulang melalui wilayah Dolok Masihul, M. Nur Danny mengaku sempat mengonsumsi satu butir pil tersebut. Sebelum melanjutkan perjalanan, keduanya juga sempat menjemput dua perempuan, yakni Melisa dan Yulia Siregar, di halte depan Ramayana Tanjung Morawa.

Selanjutnya, keempat orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 69 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam warna hitam, uang tunai sebesar Rp165.000, serta satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BM 1837 FI.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengapresiasi kesigapan jajaran Polsek Dolok Masihul dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

Menurutnya, keberhasilan penyitaan puluhan butir pil ekstasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

“Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan proaktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk membantu menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pasal yang disangkakan terhadap para terduga pelaku masih dalam proses penentuan.

( Mangisi Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *