Rumah di Perbaungan Diduga Jadi Sarang Transaksi Sabu, Dua Pria Diciduk
Sergai, Sumut || Sergap24jam. com — Tim Opsnal Polres Serdang Bedagai mengamankan dua pria berinisial IQ dan ZU dalam penggerebekan sebuah rumah di Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita empat plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai sebuah rumah milik warga bernama Ipan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., langsung bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua pria hendak keluar dari rumah tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penyergapan, tersangka IQ sempat berusaha melarikan diri ke dalam rumah. Ia kemudian membuang barang bukti diduga sabu ke lantai, sekitar satu meter dari lokasi dirinya diamankan.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan badan terhadap ZU, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, ZU mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama IQ.
Dari hasil interogasi awal, IQ mengakui bahwa barang diduga sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G, warga Medan Tembung, untuk kemudian dijual kembali.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita satu dompet kecil warna merah berisi empat plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat 1,02 gram, satu bal plastik klip kosong, dua pipet sekop, satu unit ponsel Android merek Oppo warna hitam, satu unit ponsel Redmi warna hitam, serta uang tunai Rp1.000.
Selanjutnya, kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Komitmen Berantas Peredaran Narkoba
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Jumat (6/11/2026), menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program pemerintah serta memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Serdang Bedagai. Mari bersama-sama kita jaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609. Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Serdang Bedagai.
( Mangisi Siburian)

