Lagi-Lagi Pajak Desa Pon! Dua Pria Diamankan, Timbangan Elektrik dan Sabu Disita

Sergai, Sumut || Sergap24jam.com — Tim gabungan Polsek Sei Rampah bersama Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek sebuah warung di kawasan Pajak Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (2/11/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial FS alias JY dan B yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan bahwa sebuah warung di kawasan Pajak Desa Pon diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi sasaran.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati FS alias JY diduga sedang menyiapkan sabu untuk dijual kepada B.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.45 WIB, petugas melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pria tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,68 gram, satu bal plastik klip transparan ukuran kecil yang belum terpakai, serta sebuah dompet warna putih bercorak hitam berisi plastik klip transparan kosong.

Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan elektrik, dua unit telepon genggam masing-masing merek Infinix warna ungu dan Nokia warna hitam, dua buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000.

Kedua pria beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas: Operasi Pemberantasan Narkoba Terus Digencarkan

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Jumat (6/11/2026), menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Polsek Sei Rampah, Satresnarkoba Polres Sergai, dan BNNK Serdang Bedagai dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta penindakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI serta tindak lanjut instruksi pimpinan Polri.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama demi menyelamatkan generasi bangsa,” demikian imbauan yang disampaikan melalui Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609. Proses hukum selanjutnya ditangani Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai.

( Mangisi Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *