Kondisi Memburuk, Rana Afriliana Dirujuk ke RSUD Praya dalam Kasus Dugaan Penganiayaan
Lombok Tengah|| Sergap24Jam.com — Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Rana Afriliana memasuki babak baru. Kondisi korban dilaporkan memburuk hingga harus dirujuk dari Puskesmas Puyung ke RSUD Praya untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut, Rabu (14/10/2026).
Korban mengalami sejumlah keluhan, di antaranya sakit leher berkepanjangan, muntah secara berkelanjutan, pusing hebat, mual, serta nyeri pada bagian tengkuk dan siku tangan. Keluhan tersebut dirasakan sejak dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di wilayah Bererong Nyerot, Kecamatan Jonggat.
Korban Didampingi Kuasa Hukum
Saat menjalani pemeriksaan di Puskesmas Puyung, Rana didampingi kuasa hukumnya, Adv. Dr. (cand.) Marzuki, S.H., M.H., CIM.
Setelah melalui proses pemeriksaan, pihak Puskesmas Puyung mengeluarkan surat rujukan ke RSUD Praya. Rujukan tersebut bertujuan agar korban mendapatkan pemeriksaan lanjutan, termasuk rontgen (X-Ray) dan pemeriksaan oleh dokter spesialis saraf sesuai kebutuhan medis.
Sebelumnya, sempat terjadi perbedaan pendapat antara pihak kuasa hukum korban dan petugas medis terkait prosedur penanganan. Namun, proses pelayanan berlanjut dengan diterbitkannya surat rujukan bagi korban.
Kuasa Hukum Minta Polisi Bergerak Cepat
Pada hari yang sama, Marzuki juga menyerahkan salinan surat kuasa yang telah dilegalisasi kepada Polres Lombok Tengah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pendampingan hukum terhadap korban dalam proses penanganan perkara.
Pihak kuasa hukum mendesak penyidik Polres Lombok Tengah agar menangani laporan dugaan penganiayaan tersebut secara profesional, objektif, dan responsif.
Laporan dengan terlapor seorang perempuan berinisial F itu disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dengan nomor STPP 504.
Kuasa hukum berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan bukti yang diperlukan, sehingga perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut pihak kuasa hukum, kepastian penanganan perkara menjadi hal penting, terutama di tengah kondisi korban yang masih membutuhkan perawatan medis.
Hingga berita ini diterbitkan, perkembangan penanganan laporan tersebut masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Belum terdapat keterangan resmi dari Polres Lombok Tengah maupun pihak terlapor yang disertakan dalam informasi yang diterima redaksi.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan keterlibatan perempuan berinisial F belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(L. Suhaili )
Editor: Mangisi Siburian.

