Sat Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pria, 4,15 Gram Diduga Sabu Disita
Sergai, Sumut || Sergap24jam.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama personel Polsek Perbaungan menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Komplek Perumahan Adolina, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MA (47) dan SP (29). Keduanya diduga terlibat dalam rencana transaksi sabu di dekat lapangan sepak bola kawasan perumahan tersebut.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat kedua pria berdiri berdekatan di samping sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, diduga sedang menunggu seseorang.
Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Dari atas jok sepeda motor, polisi menemukan kotak rokok merek Commodore berisi satu plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, yang dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 4,15 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit ponsel Vivo Y12 warna hitam dari MA, yang disebut digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MA mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial D P L alias Ade (40), yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara SP diduga berperan menyediakan sarana transportasi menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi BK 3181 OAB untuk mengangkut barang tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi Kejar Pemasok Sabu
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama personel Polsek Perbaungan dengan Sat Res Narkoba Polres Sergai, serta dukungan informasi dari masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Mari kita bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” demikian imbauan pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609. Sementara itu, D P L alias Ade masih berstatus DPO.
Barang bukti yang diamankan.
- Satu kotak rokok Commodore berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,15 gram.
- Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, BK 3181 OAB.
- Satu unit ponsel Vivo Y12 warna hitam.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Mangisi Siburian)

