Lapor Jendral. Kasat Narkoba Polres Palas Diduga Melanggar Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Dan Menyalahgunakan Wewenang

Padang Lawas//sergap24jam.com – Kapolres Padang Lawas (Palas), AKBP Dodik Yulianto S.I.K Dan Kasat Narkoba Polres Palas, AKP M. Taufik Siregar SH, menyampaikan bahwa dalam dua bulan ini berhasil mengungkap 24 kasus penyalahgunaan narkotika dengan 29 tersangka, Rabu (30/09/2026).

Publik mempertanyakan kenapa tidak pernah ada pemberitaan yang diterbitkan oleh Polres Palas terkait penangkapan penyalahgunaan narkotika yang 29 orang tersangka tersebut, dan apakah 29 tersangka tersebut ditindak sesuai ketentuan hukum atau tidak

Sekitar seminggu yang lalu Satresnarkoba Polres Palas mengamankan tiga terduga penyalahgunaan narkotika yang bernama Thamrin Harahap, Hamonangan Daulay, serta Yassir Tarmizi Siregar di daerah Barteng.

Tim SuaraGlobal.id pun mengikuti perkembangan kasus penangkapan tiga orang tersebut, tetapi hanya dalam jangka waktu beberapa hari setelah penangkapan, kami mendapatkan informasi bahwa ketiga terduga penyalahgunaan narkotika tersebut telah dikirim ke Yayasan Rehabilitasi untuk menjalani proses rehab

Kami pun konfirmasi ke Yayasan Rehabilitasi tersebut apakah ada ketiga nama tersebut dikirim Polres Palas ke Yayasan tersebut, dan ternyata hanya yang bernama Yasir saja yang ada di Yayasan Rehabilitasi tersebut.

Kami pun mencoba konfirmasi kembali kepada Humas Polres Palas, serta kasat narkoba Polres Palas, AKP M. Taufik Siregar, melalui sambungan seluler, kemanakah dua terduga penyalahgunaan narkotika yang bernama Thamrin Harahap dan Hamonangan Daulay, tetapi Kasat tidak merespon (bungkam).

Pengiriman terduga penyalahgunaan narkotika untuk menjalani proses rehabilitasi harus melalui Proses Asesment Terpadu, tetapi kenyataan yang kami temukan, selama ini setiap pengiriman terduga penyalahgunaan narkotika ke Yayasan Rehabilitasi tidak pernah melalui proses Asesment Terpadu, kecuali atas nama Adi Dimas, dan itupun permohonan Asesment nya ditolak oleh BNNK Tabagsel karena tidak memenuhi persyaratan.

Seorang tokoh masyarakat Padang Lawas mengatakan pengiriman terduga penyalahgunaan narkotika untuk rehab itu adalah alibi agar tidak dikatakan tangkap lepas oleh masyarakat, dan itu di jadikan bisnis bagi mereka.

“Pengiriman pemakai narkoba untuk direhab itu di jadikan bisnis bagi mereka, dan agar tidak dibilang tangkap lepas, makanya dikirim tanpa melalui Asesment, kalau melalui proses Asesment pasti banyak yang ditolak BNNK Tabagsel karena tidak memenuhi syarat” Ungkapnya, Rabu (30/09/2026).

Masyarakat Padang Lawas memohon kepada Kapolda Sumut, Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto S.I.K M.Si, sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di Sumatera Utara, agar segera Evaluasi kinerja Kasat Narkoba Polres Padang Lawas, AKP M. Taufik Siregar SH, karena diduga kuat telah melanggar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, dan menyalahgunakan wewenang sebagai Kasat Narkoba.

jurnalis : Syahreza Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *