Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut, 27 Positif dan 2 Diduga Pengedar

Deli Serdang, Sumut || Sergap24jam. com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama BNNP Sumut, TNI, dan pemerintah daerah menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di bantaran Sungai Jalan M Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).

Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., petugas mengamankan 37 orang. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan 27 orang positif menggunakan narkoba, sementara delapan orang lainnya dinyatakan negatif dan dipulangkan kepada keluarga.

Dari hasil asesmen, dua orang lainnya diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Keduanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sedangkan 27 orang yang positif menggunakan narkoba akan ditindaklanjuti melalui rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 mancis, dan tiga timbangan digital.

Petugas juga menemukan lima mesin judi dingdong, tiga kantong koin dingdong, serta uang tunai Rp1.635.000. Barang bukti lainnya berupa 19 unit alat komunikasi, satu tablet, satu mobil, empat sepeda motor, satu celurit, tiga pisau, dan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Ia menegaskan, pemberantasan narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai instansi dan dukungan masyarakat.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba,” tegas Andy.

Ia juga memastikan aparat akan terus hadir untuk menindak peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Melalui operasi ini, Polda Sumut mengimbau masyarakat agar berani memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Sinergi antara masyarakat, Polri, BNN, TNI, dan pemerintah daerah dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.

( Mangisi Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *