Respon Cepat Call Center 110, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Tiga Pria di Sei Bamban

Sergai, Sumut || Sergap24jam. com — Menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan tiga pria yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di Dusun V, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Minggu (25/10/2026).

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial LS (25), RN (27), dan HS (30), yang diketahui berdomisili di Kecamatan Sei Bamban.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 19.52 WIB, mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sei Belutu.

Laporan tersebut diterima operator Call Center 110, kemudian diteruskan ke Satres Narkoba Polres Sergai untuk ditindaklanjuti.

Unit 1 Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Budi melakukan profiling, penyelidikan, serta pengumpulan bahan keterangan di lokasi.

Pada Minggu (25/10/2026), petugas mendatangi rumah milik LS dengan didampingi Kepala Dusun V. Di lokasi, petugas mendapati ketiga pria tersebut berada di ruang tamu.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di dalam lemari plastik di salah satu kamar, di antaranya tiga butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram dan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,93 gram.

Selain itu, turut diamankan satu alat hisap sabu (bong), dua kaca pirex, satu mancis yang telah dirakit, serta beberapa plastik klip transparan kosong.

Ketiga pria beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Respons Cepat Aduan Masyarakat

Dalam doorstop pers, Senin (26/10/2026), Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polres Sergai.

Dalam perkara ini, ketiga pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga berita ini disusun, ketiganya masih berstatus terduga. Proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sergai.

(Mangisi Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *