Satresnarkoba Polres Batu Bara Meringkus Seorang Bandar Ekstasi, 80 Butir Ekstasi Diamankan
Batu Bara//sergap24jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial IF (43), warga Kabupaten Asahan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di area parkir Singapore Land, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, mengatakan IF diduga merupakan bandar ekstasi yang mengunggah pil tersebut ke sejumlah tempat hiburan di Kabupaten Batu Bara.
“JIKA juga sudah masuk dalam target operasi kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Arifin, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, mengungkap kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika di sekitar kawasan Singapore Land.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IF di area parkir Singapore Land.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 80 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto 30,61 gram, ungkap Arifin.
Selain ekstasi, polisi juga menyita barang yang diduga berupa vape getar merek Yakuza, satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna merah, serta uang tunai Rp500.000.
Arifin mengatakan, IF disangkakan lewat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka ancaman di atas 10 tahun penjara. Kini sudah diamankan di rumah tahanan Polres Batu Bara,” Tegas Kasat Narkoba Polres Batu Bara.
Jurnalis : Syahreza Nasution

