Tiga Wanita Pencuri 20 Gram Emas Di Batu Bara, Ditangkap Di Mandailing Natal
Batu Bara//sergap24jam.com – Satreskrim Polres Batu Bara mengamankan tiga wanita yang diduga terlibat dalam pencurian 20 gram perhiasan emas dari Toko Emas Maju Jaya di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Ketiganya ditangkap di wilayah Mandailing Natal dua hari setelah aksi pencurian terjadi.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial Maynar (67), Mayarni (56), dan Ernawati (54). Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan mobil Honda Mobilio. Dua orang disebut masuk ke toko dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan, sementara seorang lainnya menunggu di dalam kendaraan.
Saat pemilik toko lengah, salah seorang tersangka diduga mengambil dua perhiasan berupa kalung seberat 5 gram dan gelang seberat 15 gram. Setelah itu, mereka meninggalkan toko dengan alasan tidak cocok dengan model perhiasan yang ditawarkan. Ketiganya kemudian bergerak menuju Tebing Tinggi untuk mencoba menjual barang tersebut.
Karena tidak berhasil menjual emas di Tebing Tinggi, ketiganya melanjutkan perjalanan ke Medan. Polisi menyebut perhiasan hasil curian akhirnya terjual kepada seorang wanita yang tidak dikenal dengan harga sekitar Rp15 juta. Setelah memperoleh uang tersebut, mereka kemudian bergerak menuju Mandailing Natal.
Polres Batu Bara menelusuri keberadaan para tersangka melalui rekaman CCTV dan hasil penyelidikan hingga diketahui berada di Kotanopan. Satreskrim Polres Batu Bara kemudian berkoordinasi dengan Polres Madina dan Polsek Kotanopan hingga ketiganya berhasil diamankan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian serupa di daerah lain.
Jurnalis : Syahreza Nasution

