Warga Siabu dan sejumlah pers di siabu Soroti Komentar “Kali Limpul Doon” di WhatsApp, dan Pemuda kecamatan siabu Desak Magrifat Minta Maaf 1×24 Jam

Mandailing Natal// Komentar Magrifat yang menggunakan ungkapan “kali limpul doon” dalam percakapan di grup WhatsApp memicu polemik dan kekecewaan sejumlah warga serta warganet asal Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Minggu (25/10/2026).

Polemik tersebut mencuat setelah tautan berita dibagikan ke dua grup WhatsApp, yakni (Berita Sumut) dan (Alak Mandailing.) Percakapan kemudian berkembang setelah sejumlah anggota grup menyampaikan komentar dan tanggapan terkait berita tersebut.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak yang mempersoalkan komentar itu, Magrifat menuliskan ungkapan “kali limpul doon” pada pukul 15.07 WIB. Selanjutnya, pada pukul 15.09 WIB, muncul komentar bertuliskan “Alai dei nangen Siabuan” di grup WAG Berita Sumut. Kemudian, pada pukul 15.15 WIB, terdapat komentar “kali 50 Sian Siabu” di grup WAG Alak Mandailing.

Rangkaian komentar tersebut menjadi perhatian sejumlah warga dan sejumlah pers disiabu karena menyebut nama Kecamatan Siabu. Mereka mempertanyakan maksud penggunaan ungkapan tersebut dan meminta agar persoalan itu dijelaskan secara terbuka untuk mencegah kesalahpahaman yang lebih luas.

Sejumlah warga, pers disiabu dan Pemuda kecamatan siabu Siabu menilai, komunikasi di ruang digital seharusnya tetap mengedepankan etika serta menghormati identitas dan martabat masyarakat.

Mereka juga berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang dapat mengganggu hubungan sosial di tengah masyarakat.

Menanggapi persoalan itu, pemuda kecamatan siabu, Dedi Ardiansyah menyampaikan desakan agar Magrifat memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka apabila komentarnya dinilai telah menyinggung masyarakat Siabu.

Dedy meminta agar permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video dalam waktu 1×24 jam sejak tuntutan disampaikan pada Minggu (25/10/2026). Video tersebut juga diminta untuk dibagikan melalui grup WhatsApp Mitra Sumut dan Alak Mandailing, tempat percakapan yang dipersoalkan berlangsung.

“Pernyataan ini telah menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Kami meminta agar maksud penggunaan ungkapan tersebut dijelaskan secara terbuka. Jika memang menimbulkan ketersinggungan, kami mendesak agar disampaikan permintaan maaf dalam waktu 1×24 jam,” ujar Todung Mulia Lubis.

Ia menegaskan, apabila tidak ada tanggapan atau iktikad baik dalam batas waktu yang diminta, pihaknya akan mempertimbangkan langkah selanjutnya melalui mekanisme yang sesuai dengan norma adat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, penjelasan dari pihak yang bersangkutan dinilai penting agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Magrifat mengenai maksud komentar yang dipersoalkan tersebut. Oleh karena itu, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan atas polemik yang berkembang.(AN01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *