Bupati Batu Bara hadiri Launching 218 Jembatan Garuda oleh presiden RI, Perkuat Akses Infrastruktur Daerah

Batu Bara // Sergap24jam. Com. Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri  Launching Jembatan Garuda yang dilaksanakan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) secara terpusat dan daring. Kegiatan ini diikuti dari lokasi pembangunan Jembatan Bailey di Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang diselenggarakan oleh Kodim 0208/Asahan, Senin (9/3/2026)….

Read More

KETUA FKPPI PC.0224 Padang Lawas Apresiasi Kinerja Sat Reskrim Dalam Menindak Pengecer Nakal LPG 3 Kg

KETUA FKPPI PC.0224 Padang Lawas Apresiasi Kinerja Sat Reskrim Dalam Menindak Pengecer Nakal LPG 3 Kg

Padang Lawas, – Sergap24jam.com
Ketua Forum Komunikasi Putra/Putri Purnawirawan ( FKPPI ) Kabupaten Padang Lawas Ambon Demak yang sering di sapa, Ambon Demak mengapresiasi langkah tegas Sat Reskrim Polres Padang Lawas dalam menindak pengecer maupun pangkalan yang menjual LPG subsidi 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tindakan ini dinilai krusial, terutama menjelang hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri 1447H, untuk mencegah kelangkaan dan menjaga stabilitas harga di masyarakat.

Ambon Demak…..! mengatakan, Sat Reskrim Polres Padang Lawas di berbagai daerah seperti di daerah Kabupaten Padang Lawas telah melakukan penyitaan tabung gas melon dan melakukan pembinaan terhadap pengecer/pemilik warung karena menjual di atas HET.

Dalam temuannya di kapangan, Pengecer ditemukan menjual LPG Subsidi 3 kg seharga Rp35.000 – Rp40.000 per tabung, jauh melebihi HET yang ditetapkan pangkalan resmi (sekitar Rp18.000 – Rp20.000).

Ambon Demak menambahkan, Sesuai aturan berlaku per 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan LPG Subsisi 3 Kg di tingkat pengecer. Penjualan hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

Apresiasi ini Ketua FKPP diberikan atas respons cepat Polres Padang Lawas terhadap keluhan warga mengenai tingginya harga Gas subsidi, yang sering kali langka di pangkalan tetapi melimpah di pengecer dengan harga tinggi.

Polres Padang Lawas telah membantu menstabilkan harga dan mencegah penyalahgunaan gas subsidi yang berhak diterima masyarakat miskin, Monitor Polres Padang Lawas, semoga semakin dipercaya oleh masyarakat, dan jangan ada tuduhan polri tidak mengayomi masyarakat

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus menegaskan akan terus memantau ketersediaan dan harga LPG bersubsidi untuk mencegah oknum yang mengambil keuntungan pribadi, katanya.( Ambon Demak )

Read More

Paripurna HUT ke-27 Madina, Bupati Paparkan Sejumlah Pencapaian

Paripurna HUT ke-27 Madina, Bupati Paparkan Sejumlah Pencapaian

MADINA- Sergap24Jam.comb- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyelenggarakan sidang paripurna Hari Ulang Tahun ke-27 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Ruang Paripurna DPRD Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Senin, 9 Maret 2026.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis ini dihadiri sejumlah elemen, mulai dari pejabat pemerintah kabupaten/kota tetangga, organisasi masyarakat, organisasi profesi, sampai tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Dalam peringatan hari jadi Bumi Gordang Sambilan yang mengusung tema Kolaborasi dan Inovasi untuk Mewujudkan Madina Maju dan Tangguh ini, Bupati H. Saipullah Nasution menyampaikan sejumlah pencapaian pemerintah.

“IPM pada tahun 2025 sebesar 74,26%, meningkat 1,12% dari tahun 2024. Angka kemiskinan pada tahun 2025 sebesar 7,91% atau turun dari tahun 2024. Begitu juga keadaan tenaga kerja dengan tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan, pada tahun 2024 sebesar 7,22% menjadi 7,18% pada tahun 2025,” kata dia.

Selain itu, Saipullah juga menyampaikan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah berikut dengan tujuannya. “Perpindahan RSUD Panyabungan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, dan standarisasi pelayanan kesehatan yang lebih profesional, khususnya pada layanan prioritas kanker, jantung, stroke, uronefrologi, dan kesehatan ibu dan anak (KJSU-KIA),” sebut dia.

Bupati menjelaskan perpindahan itu juga merupakan bukti komitmen eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kemudian, Saipullah mengungkapkan, proses pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tinggal menunggu tanda tangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tak hanya capaian, Bupati Saipullah juga memaparkan target-target pembangunan daerah. Salah satunya pembentukan kerja sama dengan badan usaha untuk budidaya pisang barangan, pisang kepok, sereh wangi, nilam, dan kopi Mandailing.

“Pembentukan kawasan industri Pelabuhan Batahan, dan pembangunan PLTA. Pembangunan infrastruktur seperti dimulainya pembangunan Jembatan Batahan-Palimbungan sepanjang 120 meter sebagai akses yang menuju Pelabuhan Batahan,” lanjut dia.

Sementara itu, Erwin Efendi mengatakan esensi utama tema HUT ke-27 Madina adalah menyatukan potensi daerah, sumber daya manusia, dan teknologi melalui sinergi lintas sektoral, pemerintah, masyarakat, dan swasta.

“Guna menciptakan solusi kreatif, cepat, dan berkelanjutan dalam mengatasi tantangan pembangunan sehingga tercapai peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara merata,” lanjut dia.

Ketua DPRD berharap kepada putra-putri Madina yang ada di perantauan agar membantu pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan yang telah direncanakan oleh bupati dan wakil bupati.

Sidang paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Pj. Sekda Sahnan Pasaribu, para asisten dan kepala OPD, serta 33 anggota DPRD Madina.( Rel)

Read More

Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat di tengah malam, personel Polsek Labuhan Ruku, Polres Batu Bara, melaksanakan giat patroli mobile berskala wilayah, Senin (09/03/2026) malam. Patroli yang dimulai sekira pukul 23.00 WIB ini difokuskan pada titik-titik rawan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku. ​Dalam kegiatan tersebut, tiga personel yakni Bripka Irpan, Bripka Kasno…

Read More

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Batu Bara Gelar Patroli Gabungan di Jalinsum

Guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya, Polres Batu Bara menggelar patroli gabungan berskala besar pada Senin (09/03/2026) malam. Fokus utama kegiatan ini adalah meminimalisir angka kriminalitas, mulai dari aksi begal, balap liar, tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), hingga penyakit masyarakat seperti perjudian dan prostitusi. ​Patroli yang dimulai pukul 21.00…

Read More

Jaga Khusyuk Ibadah, Personel Sat Samapta Polres Batu Bara Amankan Sejumlah Masjid Selama Tarawih

Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran personel Sat Samapta Polres Batu Bara meningkatkan intensitas patroli dan pengamanan di sejumlah titik rumah ibadah. Langkah ini dilakukan guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah salat tarawih dengan tenang, aman, dan khusyuk. ​Pada Senin (09/03/2026) malam, sebanyak enam personel Sat Samapta Polres Batu Bara diterjunkan langsung ke sejumlah…

Read More

Cegah Laka Lantas dan Kemacetan, Sat Lantas Polres Batu Bara Rutin Gelar Patroli Blue Light di Jalinsum

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Batu Bara terus meningkatkan intensitas patroli malam hari atau yang dikenal dengan Blue Light Patrol. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Batu Bara, khususnya di sepanjang Jalinsum. ​Pada Senin malam (9/3/2026), mulai pukul 21.15 WIB…

Read More

Perkuat Cadangan Pangan Nasional, Polres Batu Bara Salurkan 79 Ton Jagung ke Bulog Asahan

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program ketahanan pangan nasional, Polres Batu Bara secara aktif merealisasikan pendistribusian hasil panen jagung ke gudang Perum Bulog Cabang Asahan. Hingga Senin (9/3/2026), total akumulasi hasil panen yang berhasil disalurkan telah mencapai 79,467 ton. ​Upaya ini melibatkan sinergi intensif antara jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polres Batu Bara…

Read More

Kapolsek Medang Deras Berikan Bantuan kepada Keluarga Korban Tenggelam sebagai Bentuk Kepedulian

Pada hari Jumat, 9 Maret 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, Tim SAR berhasil menemukan jenazah Nazaruddin, korban tenggelam yang hilang sejak tanggal 5 Maret 2026. Jenazah ditemukan di sekitar perairan pesisir Pagurawan hingga kawasan Kuala Indah, setelah melakukan pencarian selama empat hari berturut-turut. jenazah langsung diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman .Mendapat kabar penemuan jasad…

Read More

Beberkan Rincian Anggaran di 5 Desa, Aliansi desa Membangun Tuntut Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Tebing Syahbandar

Beberkan Rincian Anggaran di 5 Desa, Aliansi desa Membangun Tuntut Jaksa Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Tebing Syahbandar

Sergei – Aliansi desa Membangun Kabupaten Serdang Bedagai, menggelar aksi damai untuk penyelidikan dugaan korupsi dana desa di 5 desa di kecamatan Tebing Syahbandar Serdang bedagai, Senin, 9 Maret 2026.

Menurut keterangan yang diterima, dugaan korupsi dana desa ini terjadi pada beberapa proyek, penyuluhan, pelatihan, dan pengadaan di desa Kuta pinang, laut tador, Penggalangan, sibulan, Tanah besi.
Ada pun kegiatan yang di lakukan dengan dugaan mark up dana desa tahun 2024
Adanya dugaan korupsi (Mark up) pada beberapa proyek, penyuluhan, pelatihan dan pengadaan di 5 Desa Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2024, yaitu: desa Kuta pinang Kode desa : 1218162009, Laut tador kode desa : 1218162002; PENGGALIAN dengan kode desa : 1218162001, Desa SIBULAN dengan kode desa : 1218162010; Desa TANAH BESI dengan kode desa : 1218162003;

I. DESA Kuta pinang

1. Pelatihan sablon Dengan anggaran Rp.39.210.000 Mulai Kegiatan 14 September 2024
2. Saluran spal dusun v volume 200 meter (1 unit) Dengan anggaran Rp.68.644.000 Mulai kegiatan 7 Oktober 2024 Sampai dengan 14 Oktober 2024
3. Saluran drainase dusun 3 (67 meter) Dengan anggaran Rp.85.495.000 Mulai kegiatan 7 Oktober 2024 Sampai dengan 14 Oktober 2024

ll. Desa laut Tador

1. Pelatihan komputer 10 org/keg Dengan anggaran Rp.33.620.000 Mulai tanggal 2 Mei 2024 Sampai dengan 9 Mei 2024
2. Pelatihan jahit menjahit 10 org/keg Dengan anggaran Rp.29.730.000 Mulai tanggal 25 Juni 2024 Sampai dengan 3 juli 2024
3. Pengadaan bibit perikanan 30 kk Dengan anggaran Rp.34.075.000 Mulai tanggal 13 Agustus 2024 Sampai dengan 16 Agustus 2024

lll. DESA PENGGALIAN

1. Sosialisasi ketahanan pangan 1 org/keg Dengan anggaran Rp.38.606.000 Mulai Tanggal 1 November 2024 Sampai Dengan 15 November 2024.
2. Mobil siaga desa 1 unit Dengan anggaran Rp.261.000.000 Mulai tanggal 2 Oktober 2024 Sampai dengan 25 Oktober 2024.
3. Paving blok 150 m x 3 M Dengan Anggaran Rp.105.026.000 Mulai tanggal 1 Juli 2024 Saampai dengan 31 juli 2024.

lV. Desa Sibulan

1. Oprasional paud, pembelian laptop, scaner , laptop 3 paket Dengan anggaran Rp.45.000.000 Mulai tanggal 23-oktober-2024 Sampai dengan23 Oktober 2024
2. Pelatihan komputer 10 org/keg Dengan anggaran Rp.29.000.000 Mulai tanggal 10 Juli 2024 Sampai dengan 19 Juli 2024
3. Iuran wifi desa 3 paket Dengan anggaran Rp.36.000.000 Mulai tanggal 1 Januari 2024 Sampai dengan 31 Desember 2024

V. Desa Tanah besi

1. Pengadaan Ayam petelur 100 Kk Dengan anggaran Rp.40.000.000 Mulai tanggal 12 September 2024
2. Wifi 3 titik Dengan anggaran Rp.27.000.000
3. Pelatihan salon Dengan anggaran Rp.29.000.000 Mulai tanggal 9 Mei 2024 Sampai dengan 18 Mei 2024

Dugaan korupsi ini termasuk mark up pada beberapa kegiatan, seperti pembangunan, pelatihan, Pengadaan dan pembangunan jalan desa.

Massa aksi menuntut Kejaksaan dan Inspektorat Serdang Bedagai untuk segera memeriksa dan menyelidiki oknum kepala desa yang diduga terlibat dalam korupsi dana desa. Mereka juga meminta agar pihak terkait memberikan jawaban atas dugaan penyelewengan tersebut dan sejauh mana prosesnya telah bergulir.

Dalam UU yang berlaku, kepala desa yang melakukan korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dapat digunakan untuk menjerat kepala desa korupsi antara lain Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun, serta Pasal 3 UU Tipikor yang mengancam pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 1 tahun.

Massa aksi berharap agar kedepannya dugaan adanya penyelewengan dana desa tidak lagi terjadi di kecamatan-kecamatan lain dan desa lain yang ada di Serdang bedagai semoga kedepannya dana desa diperuntukkan sebenar-benarnya untuk kesejahteraan dan kemajuan desa.( Rel)

Read More